Kepaniteraan Hukum
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.
Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Role Model dan Agen Perubahan
Artikel Terbaru
Tautan Penting

Direktori Putusan

LPSE Mahkamah Agung

E-Court

Perpustakaan

ERATERANG

SIWAS

Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik

e-Berpadu