Biaya Layanan Hukum

Pasal 6 Perma No. 1 Tahun 2014:

(1) Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

(2) Mahkamah Agung dapat melaksanakan kegiatan layanan bagi tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Hal-hal teknis menyangkut pengelolaan kegiatan layanan bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis.

Role Model dan Agen Perubahan

Artikel Terbaru

Tautan Penting

Direktori Putusan
LPSE Mahkamah Agung
E-Court
Perpustakaan
ERATERANG
SIWAS
Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik
e-Berpadu

Kontak

0382-21016
Pengadilan-Negeri-Maumere
pengadilan_negeri_maumere

Visitor Counter