Biaya Layanan Hukum
Pasal 6 Perma No. 1 Tahun 2014:
(1) Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
(2) Mahkamah Agung dapat melaksanakan kegiatan layanan bagi tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Hal-hal teknis menyangkut pengelolaan kegiatan layanan bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis.
Role Model dan Agen Perubahan
Artikel Terbaru
Tautan Penting

Direktori Putusan

LPSE Mahkamah Agung

E-Court

Perpustakaan

ERATERANG

SIWAS

Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik

e-Berpadu