Zitting Plaats

 

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.

Pengadilan Negeri Maumere sementara ini belum mempunyai Zitting Plaats

Role Model dan Agen Perubahan

Artikel Terbaru

Tautan Penting

Direktori Putusan
LPSE Mahkamah Agung
E-Court
Perpustakaan
ERATERANG
SIWAS
Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik
e-Berpadu

Kontak

0382-21016
Pengadilan-Negeri-Maumere
pengadilan_negeri_maumere

Visitor Counter