
Dalam rangka meningkatkan pemahaman, sinergi, dan keseragaman penerapan kebijakan di bidang peradilan, Pengadilan Negeri Maumere melaksanakan kegiatan Sosialisasi Eksternal yang melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, Kantor Pos, serta Advokat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mendukung efektivitas proses penegakan hukum dan pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Sosialisasi diawali dengan pemaparan mengenai Penerapan Surat Tercatat sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat serta Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat dalam Proses Penanganan Perkara pada Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum. Materi yang disampaikan oleh YM. Andrew Firdaus Sunarso Putra, S.H., M.Kn., ini menekankan pentingnya kepastian hukum dan tertib administrasi dalam proses pemanggilan para pihak. Kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) terkait Tinjauan Pembaharuan KUHAP dan KUHP Nasional, yang menjadi forum diskusi strategis bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pandangan, masukan, dan perspektif terhadap perkembangan hukum pidana nasional serta implikasinya dalam praktik peradilan.
Kemudian, YM. Nur Muhammad, S.H., M.H juga turut mensosialisasikan Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektronik.
Lalu disosialisasikan juga mengenai Persidangan Elektronik (E-Litigasi) sesuai dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Selain itu, dibahas pula Persidangan Elektronik Perkara Pidana berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik, serta optimalisasi penggunaan e-Berpadu dalam proses peradilan pidana.

