Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tanggal 7 Oktober 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Pengadilan Negeri Maumere Kelas II dipimpin oleh seorang Ketua yang membawahi seluruh unit kerjanya. Hakim mempunyai garis koordinasi dengan Ketua Pengadilan. Di bawah struktur jabatan Ketua terdapat jabatan Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris. Ketua dan Wakil Ketua membawahi dua bagian yaitu jabatan fungsional dan jabatan struktural. Pada bagian Jabatan Fungsional terdapat tiga Panitera Muda yaitu Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata, dan Panitera Muda Hukum, yang membawahi stafnya masing-masing, sedangkan Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti mempunyai garis koordinasi dengan Panitera. Pada bagian Jabatan Struktural terdapat tiga Sub Bagian yaitu Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, serta Sub Bagian Umum dan Keuangan.
Struktur organisasi Pengadilan Negeri Maumere Kelas II dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

Update 20/11/2025
