Tata Tertib di Pengadilan
Tata Tertib untuk menghadiri persidangan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib menghadiri persidangan.
Sumber : Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan

