DPMPTSP dan Pengadilan Negeri Maumere Teken Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik Peradilan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sikka

Dipublikasikan pada: November 27, 2025

Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Pengadilan Negeri Maumere resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan pelayanan publik peradilan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sikka.

Penandatanganan yang berlangsung di MPP Kabupaten Sikka pada hari Kamis, 27 November 2025 itu dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sikka dan Ketua Pengadilan Negeri Maumere. Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan melalui integrasi layanan Pengadilan Negeri di MPP.

Dengan hadirnya layanan peradilan di MPP merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta diharapkan masyarakat dapat mengurus berbagai layanan peradilan secara lebih mudah, cepat, dan terkoordinasi di satu lokasi.

Layanan Peradilan yang akan tersedia di MPP meliputi layanan informasi perkara, permohonan surat keterangan, pendaftaran gugatan sederhana, serta layanan administratif peradilan lainnya sesuai kewenangan Pengadilan Negeri.

Melalui PKS ini, kedua pihak sepakat untuk melakukan koordinasi berkala, penyediaan petugas layanan, pemanfaatan fasilitas bersama, serta evaluasi rutin guna memastikan layanan berjalan optimal. Kehadiran layanan peradilan di Mal Pelayanan Publik diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, khususnya dalam akses terhadap layanan hukum dan peradilan.

Perjanjian kerja sama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan dievaluasi secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku.