Kompensasi Pelayanan

Dipublikasikan pada: November 28, 2025

Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Negeri Maumere telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor 63/KPN.W26-U6/KP7.1/I/2025 Tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Pengadilan Negeri Maumere.

Berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan berupa :

WAKTU KETERLAMBATANKOMPENSASI
30 s/d 60 MenitMinuman Ringan (Teh Kotak)
61 s/d 120 MenitMinuman Ringan (Teh Kotak & Snack (oreo)
Lebih dari 120 MenitSouvenir Mahkamah Agung

    📄 Download PDF

    File Dokumen (PDF):