Pengadilan Negeri Maumere Perisai Badilum Episode 10 dengan tema “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum”

Dipublikasikan pada: November 24, 2025

Pengadilan Negeri Maumere mengikuti Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) secara daring yang digelar pada Senin (6/10) dengan tema “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum” dengan menghadirkan narasumber Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial.

Pada pertemuan ini diikuti oleh Ketua, Hakim, Panitera dan tenaga teknis kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere di ruang media center Pengadilan Negeri Maumere.

Dirjen Badilum, Bambang Myanto, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa Perisai Badilum dirancang untuk menjadi sarana pengembangan kapasitas dan peningkatan kompetensi bagi aparatur peradilan. Tema yang diangkat dalam setiap pertemuan merupakan cerminan dari persoalan aktual di satuan kerja. Hasil diskusi nantinya akan kami himpun dalam sebuah buku sebagai bekal dan referensi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, ujar Bambang Myanto.

Sebagai moderator, Mustamin selaku Hakim Yustisial pada Ditjen Badilum, menegaskan pentingnya fungsi eksekusi dalam mewujudkan keadilan yang nyata. Eksekusi adalah ujung tombak keadilan. Tanpa eksekusi, putusan pengadilan hanya menjadi setumpuk kertas yang tidak memiliki daya paksa, tegasnya.

Sementara itu, Waka MA Bidang Yudisial Suharto memberikan pandangan komprehensif mengenai kompleksitas pelaksanaan eksekusi perdata di lapangan. Dalam paparannya Suharto menyampaikan bahwa persoalan eksekusi perdata mencerminkan kompleksitas sistem hukum yang harus terus disempurnakan.

Pertemuan PERISAI edisi ke-10 ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang berlangsung hangat. Para peserta dari seluruh Indonesia aktif berbagi pengalaman dan pandangan terkait pelaksanaan eksekusi di satker masing-masing, sekaligus memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan yang tengah dirancang untuk memperkuat pelaksanaan eksekusi perdata kedepan.